Profil PPID Pembantu RSUD Tugurejo
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Keterbukaan informasi publik menuntut Badan Publik termasuk RSUD Tugurejo untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, tidak terlepas adanya komplain yang terjadi antara pasien dan rumah sakit maupun permohon informasi , hal ini di karenakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya .Komplain merupakan akibat situasi dimana keinginan atau kehendak yang berbeda atau berlawanan antara pasien dengan pihak rumahsakit, sehingga keduanya saling terganggu.Untuk itu komplain tersebut perlu diselesaikan dengan baik sehingga tidak melebar terlalujauh dan pokok permasalahannya. Untuk menciptakan hubungan yang dinamis dan harmonis dengan pelanggannya,salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membentuk “PPID Pembantu di RSUD Tugurejo.
